
Mereka tak kuasa membendung air matanya saat melihat tayangan tersebut. "Cukup, cukup, cukup. Saksi mengalami trauma," ujar JPU.
JPU kemudian menyampaikan permohonan maafnya atas pemutaran rekaman CCTV di gerbang 13 Stasion Kanjuruhan..
"Mohon maaf, kami hanya menunjukan bukti, bukan bermaksud membuka luka lama (saksi, red)," jelasnya. (*)
BACA JUGA: 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News