GenPI.co Jatim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan menjerat tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) dengan Pasal 359.
Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai oleh Hari Basuki.
Diketahui, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata ke ara tribun, saat laga Arema FC vs Persebaya, Minggu (1/10).
BACA JUGA: Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya
"Saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan gawang," kata JPU.
Terdakwa selanjutnya memberikan komando dengan mengucapkan "penembakan selanjutnya persiapan menembak".
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang
Perintah tembakan diberikan kepada saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, saksi Bharatu Moch Mukhlis, saksi Bharaka Yasfy Fuady, saksi Bharaka Izyudin Wildan, dan saksi Bharaka Fitra Nukholis.
Tembakan gas air mata tersebut diarahkan ke suporter yang kemudian menyebabkan kepanikan.
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dimulai 5 Terdakwa Hadir Secara Online
Atas tindakannya ini, terdakwa melanggar Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News