
Artinya, rotasi jabatan itu sama seperti yang diterapkannya kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Eselon dua, sekda dan kepala dinas itu sama. Undang-undang yang baru ini, undang-undang ASN nomor 15/2014 pasal 13 dan 14, disebutkan juga jabatan pratama tadi," terangnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News