Polisi Beri Kesaksian Detik-Detik Mencekam di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Polisi Beri Kesaksian Detik-Detik Mencekam di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Suasana PN Surabaya. ANTARA/Indra

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan sidang Tragedi Kanjuruhan dengan manghadirkan sejumah saksi, Kamis (19/1).

Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan, yakni Bripka Eka Narariya. Dia merupakan anggota Polsek Pakis, Malang.

Saat kejadian 1 Oktober 2022, Eka bertugas di pintu nomor 12 Stadion Kanjuruhan, Malang.

BACA JUGA:  Kesaksian Pemilik Warung Saat Tragedi Kanjuruhan, Dengarkan Banyak Jeritan

Di sana, dia berjaga bersama 12 orang anggota Polsek Pakis, steward, dan anggota TNI. "Bertugas di pintu 12. Surat perintah dari Kapolres Malang, saya berasal dari Polsek Pakis," kata Eka ketika menjawab pertanyaan dari JPU.

Pintu 12, kata Eka, dibuka sekitar pukul 17.30 atau 18.00 WIB. Dia juga turut membantu skrining penonton yang akan masuk stadion.

BACA JUGA:  3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan

"Memeriksa barang bawaan (suporter, red), bila bawa air di botol, pindah ke plastik," katanya.

Ketika pertandingan berlangsung, Eka sempat pergi ke kafe yang ada di dekat tempatnya berjaga untuk beristirahat.

BACA JUGA:  Rekaman Tragedi Kanjuruhan Diputar, Saksi Suporter Tak Kuasa Tahan Tangis

Menjelang pertandingan usai, Eka mengaku mendapat perintah untuk berjaga di lobby Stadion Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya