Santri Dianiaya Ustaz Hingga Patah Tulang di Trenggalek, Berikut ini Fakta-Faktanya

Santri Dianiaya Ustaz Hingga Patah Tulang di Trenggalek, Berikut ini Fakta-Faktanya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi: JPNN.com

GenPI.co Jatim - Kabupaten Trenggalek dihebohkan dengan kabar kasus santri dianiaya ustaz. Polisi pun turun tangan menyelidiki dugaan kasus yang mengakibatkan korbannya mengalami patah tulang pada pergelangan tangan tersebut.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menceritakan kronologi kejadian kasus dugaan santri dianiaya ustaz.

Berikut fakta-fakta mengenai santri dianiaya ustaz di Trenggalek.

1. Pelaku dan korban masih di bawah umur

BACA JUGA:  Wabah Penyakit LSD Mengancam Hewan Ternak, Pemkab Trenggalek Buka Hotline

Iptu Agus menjelaskan, pelaku dan kedua korban diketahui masih di bawah umur. Pelaku berinisial MDP yang masih berusia 17 tahun, sedangkan korbannya DG dan LM masing-masing 14 serta 15 tahun.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek.

BACA JUGA:  Kronologi Balita di Trenggalek Tak Sengaja Tertembak Senapan Angin, Kasian

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (21/1).

2. Orang tua santri melapor ke polisi

Kasus tersebut terbongkar dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban. Purwanto, salah satu orang tua santri yang menjadi korban mengaku awalnya mendapat laporan dari wali santri lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Trenggalek Buka Lelang Jabatan 9 OPD, Berikut Daftarnya

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya