Pakar Unej Beberkan Bahayanya Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Pakar Unej Beberkan Bahayanya Jabatan Kepala Desa 9 Tahun - GenPI.co JATIM
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi (ANTARA/HO-Dok pribadi Adam Muhshi)

GenPI.co Jatim - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi pun ikut angkat bicara.

"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya, Senin (23/1).

BACA JUGA:  Mahasiswa Probolinggo Tolak Usul Kades Jabat 9 Tahun, Rawan KKN

Dia menilai, jabatan kades sembilan tahun terlalu lama, sehingga rawan terjadi tindakan korupsi.

Data milik KPK, mulai dari 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia, dengan jumlah kepala desa yang terjerat kasus tersebut mencapai 686 orang.

BACA JUGA:  Kades Krai Lumajang Ditangkap Kejari, Diduga Korupsi APBDes Ratusan Juta

"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.

Dia curiga ada ada kepentingan politik mengingat isu perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Pilkades Kediri 2022: Bupati Beri Pesan Penting, Calon Kepala Desa Dengarkan

"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya