Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa Pasal 39 tertulis masa jabatan kepala desa, yakni enam tahun sejak pelantikan.
Kepala desa juga dapat terpilih lagi paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Artinya, masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya. (ant)
BACA JUGA: Mahasiswa Probolinggo Tolak Usul Kades Jabat 9 Tahun, Rawan KKN
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News