Setelah mengecek, korban melihat mobilnya Daihatsu Terios W 1319 NG sudah hangus dilahap si jago merah.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran lalu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Probolinggo.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran Mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr12/jpnn/genpi)
BACA JUGA: Teror Bakar Mobil Terjadi Lagi di Probolinggo, Berikut Kronologinya
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Teror Pembakaran Mobil di Probolinggo Terungkap, Motif Pelaku Ketakutan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Teror Pembakaran Mobil di Probolinggo Terungkap, Motif Pelaku Ketakutan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/20660/teror-pembakaran-mobil-di-probolinggo-terungkap-motif-pelaku-ketakutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News