
GenPI.co Jatim - Seorang tukang becak bernama Setu, saat ini hanya bisa menyesali perbuatannya di kursi persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setu didakwa membobol seorang nasabah BCA senilai Rp 320 juta.
"Saya cuma tukang becak, tidak tahu apa-apa," katanya saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan, Selasa (24/1).
BACA JUGA: Nenek Sriwarnindah Beberkan Ciri-ciri Perampok, Sedang Diburu Polres Pamekasan
Di dalam persidangan, Setu mengaku butuh waktu tiga hari untuk membobol rekening seorang nasabah BCA.
Kemudian dalam aksinya, Majelis Hakim Marmer Panulangan mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, Setu tidak sendirian.
BACA JUGA: 4 Kabupaten di Madura Catat Kasus Campak Tertinggi, Dinkes Jatim Ungkap Penyebabnya
Marmer menjelaskan, Setu diajak terdakwa Mohamad Thoha yang merupakan pekerja serabutan.
Singkatnya, Mohammad Thoha pada awalnya indekos di rumah korban bernama Muin Zachry di Jalan Semarang, Surabaya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Gelar Vaksin Booster 2, Maksimalkan Puskesmas
Thoha mengaku rela indekos selama 10 hari di rumah Kakek Muin setelah tahu memiliki uang senilai Rp 345 juta di Bank BCA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News