
GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, (24/1) kemarin kembali menghadirkan saksi korban.
Kali ini saksi yang hadir pada sidang Tragedi Kanjuruhan bernama Devi Athok Yulfitri di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada kesaksiannya, dia bercerita adanya intimidasi setelah mengajukan permohonan autopsi untuk dua anaknya, Natasya (16) dan Nayla (14) yang menjadi korban Kanjuruhan.
BACA JUGA: Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Sore Hari, Sedia Payung
"Saya tanggal 10 Oktober membuat pernyataan autopsi, masih draft. Tanggal 11 saya diancam, dicari Polres Kepanjen, ditanya kenapa ambil autopsi. Yang tanya itu Choirul dari Reskrim Unit 3 Polres Malang," kata Devi.
Meskipun mendapat intimidasi, Devi tetap melanjutkan permohonan autopsi dan dikabulkan pada 5 November 2022.
BACA JUGA: Nenek Sriwarnindah Beberkan Ciri-ciri Perampok, Sedang Diburu Polres Pamekasan
Autopsi tersebut dilakukan oleh Perhimpunan Forensik Indonesia Jawa Timur yang dipimpin oleh dr Nabil Bahasuan.
Dia juga menjelaskan, mendapatkan santunan dari Presiden RI Joko Widodo.
BACA JUGA: 4 Kabupaten di Madura Catat Kasus Campak Tertinggi, Dinkes Jatim Ungkap Penyebabnya
"Waktu itu saya minta ke Pak Jokowi, hukum pelaku sebenarnya. Lalu Pak Jokowi bilang iya," kata Devi menjawab pertanyaan majelis hakim soal dapat perhatian dari presiden.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Devi Athok Sempat Diintimidasi Polisi Saat Ajukan Autopsi Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Devi Athok Sempat Diintimidasi Polisi Saat Ajukan Autopsi", https://jatim.jpnn.com/kriminal/20694/devi-athok-sempat-diintimidasi-polisi-saat-ajukan-autopsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News