Persilahkan Salat Id di Masjid, Bupati Sidoarjo Punya Alasan Kuat

Persilahkan Salat Id di Masjid, Bupati Sidoarjo Punya Alasan Kuat - GenPI.co JATIM
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Antara Jatim/Pemkab Sidoarjo/IS)

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi telah dikeluarkan. 

Pada SE Gubernur Jatim di nomor dua mengatur pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro.

Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan shalat id dilaksanakan di rumah masing-masing. 

BACA JUGA: Tempat Wisata di Batu Tetap Buka, Polri: Awas Pengunjung Berlebih

Untuk zona oranye jamaah shalat Idul Fitri maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. 

Sedangkan bagi daerah yang masuk zona kuning dan hijau jamaah shalat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid dan mushola dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya