87 Pekerja Migran Ilegal akan Diselundupkan ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan

87 Pekerja Migran Ilegal akan Diselundupkan ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan - GenPI.co JATIM
Calon PMI yang gagal berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. ANTARA/HO-MC

GenPI.co Jatim - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menyebut ada 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya dari Bandara Juanda.

"Ada 87 tenaga kerja ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri, semuanya perempuan dan itu dapat dicekal di Bandara Juanda hari ini," ujarnya, Sabtu (28/1).

Puluhan tenaga kerja migran tersebut rencananya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.

BACA JUGA:  BRI Manjakan Pekerja Migran Melalui BRIFast Remittance

"Juga ingin kita sampaikan bahwa mereka sebagai PMI yang ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan akan menjadi suatu kejahatan yang jelas arahnya tindakan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," katanya.

Selanjutnya, pekerja migran tersebut langsung dibawa dari Bandara Juanda ke selter kantor Unit Pelayanan Teknis dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT-P2TK) Disnakertrans Jawa Timur di Jalan Bendul Merisi Surabaya.

BACA JUGA:  Innalillahi, Seorang Pekerja Migran Dilaporkan Meninggal Dunia

"Dan hari ini mereka semua ini akan kita tampung di selternya Disnakertrans Jatim yang ada di Jalan Bendul Merisi ini," katanya.

Himawan menyebut, pengagalan tersebut merupakan kerja sama yang melibatkan beberapa lembaga, mulai dari Kemenaker, Imigrasi, Angkatan Laut, Pomal, hingga BIN.

BACA JUGA:  2 Pekerja Migran Positif Covid-19, ini Kata Satgas Jatim

Pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut kepada Polda Jatim. Pihaknya akan menyerahkan bukti paspor para korban dan tiket pesawat sebagai alat pendukung kepada aparat penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya