Izin Operasional 4 Kios Pupuk di Situbondo Dicabut, Bandel!

Izin Operasional 4 Kios Pupuk di Situbondo Dicabut, Bandel! - GenPI.co JATIM
Ketua KP3 Situbondo, Wawan Setiawan tindak tegas kios pupuk subsidi bandel. (Foto: Guido Saphan/Ngopibareng.id)

GenPI.co Jatim - Empat kios pupuk telah dicabut izin operasionalnya oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Situbondo.

Alasan pencabutan izin operasional karena keempat kios itu telah melanggar aturan penjualan pupuk bersubsidi untuk petani di Situbondo.

"KP3 sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, tapi tidak diindahkan. Sehingga diputuskan mencabut izin operasional," kata Ketua KP3 Situbondo, Wawan Setiawan dikutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (28/1).

BACA JUGA:  Pemkab Situbondo Dapat Jatah Pupuk Subsidi, Bung Karna Beri Pesan Penting Buat Petani

Keempat kios pupuk tersebut kata Wawan berada di tiga desa di dua kecamatan, yakni di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan dan Desa Ketowan Kecamatan Arjasa.

"Nama-nama kios pupuk itu SS dan UDT di Desa Kapongan, KJ di Desa Wonokoyo dan TJ di Desa Ketowan," jelasnya.

BACA JUGA:  Hore! Pemkab Situbondo Dapat Tambahan Jatah Pupuk Subsidi, Petani Bisa Tenang

Wawan juga menjelaskan pelanggaran apa saja yang dilakukan empat kios tersebut, di antaranya menjual di atas HET dan menjual ke petani tidak sesuai e-RDKK.

Sementara kepala Kajari Situbondo Nauli Siregar menegaskan, KP3 telah melakukan tindakan tegas terhadap kios pupuk bandel.

BACA JUGA:  Daftar 14 Daerah di Jatim Penerima Pupuk Urea Subsidi, Kata Khofifah

"Jika ditemukan kios melakukan penimbunan pupuk bersubsidi, kemungkinan bukan sanksi administrasi tapi bisa diproses hukum," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya