
GenPI.co Jatim - Warga Surabaya kini semakin mudah mengurus perizinan atau ketika hendak berpergian.
Hal ini dikarenakan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang baru saja diumumkan Dispendukcapil Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengungkapkan, aplikasi ini bisa menggantikan identitas fisik seperti e-KTP.
BACA JUGA: Khofifah Optimistis Pariwisata Jatim Tumbuh di 2023, Wisatawan Sudah Ingin Liburan
"Contohnya saat naik pesawat biasanya diminta menunjukkan identitas, dengan IKD cukup menunjukkan melalui aplikasi," katanya, Minggu (29/1).
Dia mengimbau warga Kota Pahlawan untuk segera menggunakan IKD.
BACA JUGA: 20 Hektare Sawah di Kediri Terendam Banjir Akibat Tanggul Jebol, Petani Pasrah
Cara mendaftarkan IKD juga cukup mudah dan cepat, namun dengan syarat memiliki ponsel berbasis android.
Apabila sudah memiliki ponsel android, unduh aplikasi IKD di Playstore dan ikuti tata caranya.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem
Setelah selesai, akan mendapatkan kode QR yang kemudian diaktivasi melalui email. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News