
Samanhudi, kata Lintar, kemudian memberikan informasi lengkap mengenai situasi dan kondisi penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Berdasarkan informasi tersebut, perampokan berjalan mulus dan berhasil membawa kabur uang lebih dari Rp 700 juta. "Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp 233 juta," kata Lintar.
Samanhudi tidak ikut menikmati uang hasil perampokan rumah dinas Santoso. Pun demikian, Wali Kota Blitar periode 2015-2020 itu dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.
BACA JUGA: Santoso Kaget, Samanhudi Tersangka Dugaan Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Blitar tersebut disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Profil Samanhudi Anwar Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News