
GenPI.co Jatim - Samanhudi Anwar tersangka kasus dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso minta praperadilan.
Keinginan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum eks Wali Kota Blitar, Hendi Priyono.
"Kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan tersangka," katanya, Senin (30/1).
BACA JUGA: Sakit Hati ke Wali Kota Blitar, Samanhudi Bantu Tapi Tak Nikmati Hasil
Permohonan praperadilan ini dilakukan karena menurut Hendi, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, tapi langsung ditahan.
Hendi juga menyayangkan, kliennya sudah jadi tersangka padahal belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Santoso Kaget, Samanhudi Tersangka Dugaan Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Maka dari itu dalam materi praperadilan nanti, dia menjelaskan, salah satu yang dibahas terkait persoalan status tersangka kliennya.
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
BACA JUGA: Profil Samanhudi Anwar Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
"Konteks ini menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News