
Sekadar diketahui, Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka, buntut kerusahan di depan kantor Arema FC.
"Sebanyak lima orang kami kenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP dan dua orang dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).
Kelima orang tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP, yakni Adam Risky (26), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).
BACA JUGA: 7 Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC Punya Peran Berbeda-beda
Dua orang tersangka lainnya yang dijerat Pasal 160 KUHP, yakni Ferry Kristianto (27) dan Fanda Hariyanto (34). (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News