
GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terahadap 5 siswanya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono mengatakan, oknum guru berinisial AH (50) saat ini ditarik ke dinas.
"Karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," ujarnya, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Chiki Ngebul Dilarang Beredar, Dinkes Trenggalek Temukan Lokasi Penjual
Sebelumnya, oknum guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan sekolah.
Pihak dinas pendidikan setempat telah mengumpulkan terkait kasus tersebut dan meminta klarifikasi.
BACA JUGA: Polres Trenggalek Tetapkan Ustaz Magang Diduga Aniaya Santri
Oknum guru AH pun membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut tudingan itu tak pernah dilakukannya.
Pun demikian, pihaknya menyerakan kasus tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: 3 Jembatan di Trenggalek Selesai Dibangun, Habiskan Dana Rp 5 Miliar
"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud, red) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar, red), walaupun itu juga tidak wajar juga," kata Agus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News