
Apabila terbukti melakukan, oknum guru tersebut akan dikenakan sanksi berat. Namun, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut bisa ditetapkan atau tidak setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," ungkapnya.
Sementara itu terkait korban, Agus mengaku tengah melakukan pendampingan terhadap peserta didik dan oran tua bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.
BACA JUGA: Chiki Ngebul Dilarang Beredar, Dinkes Trenggalek Temukan Lokasi Penjual
"Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Kenapa siswa yang bersangkutan tidak kita pindah karena tidak semudah seperti yang dibayangkan. Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kita maksimalkan upaya pendampingan,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus tersebut saat ini juga tengah ditangani Unit PPA Polres Trenggalek. (ant)
BACA JUGA: Polres Trenggalek Tetapkan Ustaz Magang Diduga Aniaya Santri
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News