4 Kelurahan di Surabaya Zona Oranye, Sebaiknya Tak Gelar Salat Id

4 Kelurahan di Surabaya Zona Oranye, Sebaiknya Tak Gelar Salat Id - GenPI.co JATIM
Dokumentasi- Umat muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di Masjid Haqqul Yaqin Tambaksawah, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (24/5/2020). Masjid tersebut tetap melaksanakan shalat id dengan menerapkan protokol kesehatan seperti setiap jamaah wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan shaf yang berjarak satu meter. (Antara Jatim/Naufal Ammar/zk.)

Jatim.GenPI.co - Sebanyak 4 kelurahan dari 154 yang ada di Kota Surabaya masuk zona oranye Covid-19 berdasarkan laman lawancovid-19.surabaya.go.id.

Oleh sebab itu warga setempat diimbau tidak menggelar salat Idulfitri di masjid atau lapangan, melainkan di rumah saja.

BACA JUGA: Kendaraan Melintas Perbatasan Jateng dan Jatim Nyaris Sepi

"Untuk warga di empat kelurahan zona oranye tetap tenang dan semangat. Semoga yang terkena COVID-19 bisa segera sembuh dan kasus COVID-19 bisa menurun," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa (11/5).

Berdasarkan data dari lawancovid-19.surabaya.go.id, adapun empat kelurahan yang masuk zona oranye yakni Kelurahan Gading (Kecamatan Tambak Sari), Kelurahan Semolowaru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Sawunggaling (Kecamatan Wonokromo) dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes).

Sedangkan kelurahan yang masuk zona merah yakni 0, zona kuning sebanyak 53 kelurahan dan  zona hijau sebanyak 97 kelurahan.

Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idulfitri.

SE itu menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga yang di daerahnya berstatus zona oranye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya