Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otak Dihukum Lebih Berat

Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otak Dihukum Lebih Berat - GenPI.co JATIM
Tukang becak dan anak kos bobol rekening BCA milik bapak kos di Surabaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)

GenPI.co Jatim - Tukang becak pembobol rekening BCA senilai Rp 320 juta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 bulan penjara.

Sementara itu, otak pembobolan rekening BCA, yakni Mohammad Toha dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyatakan Setu, tukang becak pembobol rekening BCA terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA:  Kisah Tukang Becak Bobol BCA, Uang Ratusan Juta Milik Nasabah di Surabaya Lenyap

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," ujarnya membacakan vonis di PN Surabaya, Senin (6/2).

Hal yang memberatkan Setu, karena telah menyebabkan kerugian korban dan dirinya sendiri. Marper mengungkapkan yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta ke Nasabah BCA, OMG!

Terhadap Thoha, majelis hakim menilainya telah membuat resah masyarakat dan merugikan saksi korban.

Namun, keterangannya yang tidak berbelit-belit, belum pernah duhukum, mengembalikan sebagian kerugian korban, dan telah menyesali perbuatannya meringankan hukumannya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BCA Terbaru, Lulusan S1 Semua Jurusan Silakan Daftar

Kedua terdakwa menerima vonis tersebut. Namun, dia berharap mendapatkan keringanan dari putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya