Ingat!, Takbiran di Masjid Saja Jangan Buat Kerumunan

Ingat!, Takbiran di Masjid Saja Jangan Buat Kerumunan - GenPI.co JATIM
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Jatim.GenPI.co - Takbiran menjelang hari raya Idulfitri kerap dilakukan banyak orang dengan cara di masjid atau keliling kampung.

Tahun ini di situasi pandemi Covid-19 kegiatan tersebut tetap diperbolehkan tetapi dengan syarat.

BACA JUGA: Kabar Baik, 7.000 Pasien Covid-19 Sembuh di RS Lapangan Indrapura

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan takbiran boleh dilakukan asal tidak berkerumun dan bukan dilakukan secara berkeliling.

Ya, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota dan Gubernur, takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan.

"Sepuluh persen dari luas tempat ibadah tersebut," kata dia, Selasa (11/5).

Apabila pihaknya menemukan ada takbiran keliling akan ditindak, namun penindakan dilakukan dengan cara humanis.

"Kami lakukan penindakan, upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kami arahkan ke masjid," ujar dia.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dengan Kapasitas 10 Persen Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dengan Kapasitas 10 Persen", https://www.jpnn.com/news/takbiran-hanya-boleh-dilakukan-di-masjid-dengan-kapasitas-10-persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya