Sama, jika ditemukan takbiran keliling menggunakan iring-iringan kendaraan di jalan, polisi akan membawa mereka dan diimbau untuk melaksanakan di masjid setempat.
"Nanti kami tanya dan imbau, warga ini dari mana, nanti diarahkan ke masjid atau musala di sekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," tegas dia.
BACA JUGA: Muhammadiyah Surabaya Pastikan Salat Id Sesuai Prokes
Isir mewanti-wanti personelnya untuk mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif.
"Karena, umat muslim, kan, merayakan hari kemenangan, Artinya, tidak ada larangan, takbiran boleh dilakukan, tetapi di masjid atau musala," jelas Isir. (mcr12/jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dengan Kapasitas 10 Persen Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid dengan Kapasitas 10 Persen", https://www.jpnn.com/news/takbiran-hanya-boleh-dilakukan-di-masjid-dengan-kapasitas-10-persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News