
GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AJP atas kasus penganiayaan berujung meninggal dunia, mahasiswa politeknik Surabaya.
"Sudah (dilakukan penetapan tersangka, red)" kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/2).
Pihaknya menetapkan AJP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar TKP dan meminta keterangan 13 orang saksi.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Rela Tukar Kursi Pesawat ke Lansia, Aksinya Tuai Komentar Warganet
Sementara itu, kronologi kejadian itu sendiri bermula pada Senin 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.
Korban ketika itu dikawal empat seniornya menuju kamar mandi dari ruang makan.
BACA JUGA: Angin Kencang di Situbondo Hancurkan Warung dan Bengkel, 1 Orang Meninggal
Hal ini dimaksudkan sebagai pembinaan dengan cara dipikul. Akibatnya, koeban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan dagu.
"Bibir bagian bawah sobek," kata Mirzal
BACA JUGA: Viral Pria Asal Probolinggo Gunakan Maskawin Linggis, Berikut Fakta-faktanya
Setelah peristiwa pemukulan tersebut, korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Asrama Haji, Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News