
"Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, AJP melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News