Kronologi Penganiayaan Berujung Meninggal Mahasiswa Politeknik Surabaya, 1 Orang Tersangka

Kronologi Penganiayaan Berujung Meninggal Mahasiswa Politeknik Surabaya, 1 Orang Tersangka - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi: JPNN.com

"Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Atas perbuatannya ini, AJP melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya