2 Tersangka Suap Dana Hibah APBD Jatim Ditahan di Rutan Surabaya, Siap Disidangkan

2 Tersangka Suap Dana Hibah APBD Jatim Ditahan di Rutan Surabaya, Siap Disidangkan - GenPI.co JATIM
Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim. ANTARA/HO Kanwilkumham Jatim.

GenPI.co Jatim - Dua tersangka kasus suap dana hibah APBD Jatim dipindahkan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya.

Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat.

"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, keduanya dalam keadaan sehat," katanya, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  3 Ruangan DPRD Jatim Sudah Tak Disegel KPK, Salah Satunya Milik Sahat

Lanjutnya, kedua tahanan ini Eeng dan Abdul Hamid akan dilayani sesuai SOP, serta tidak ada keistimewaan.

"Mereka belum boleh dikunjungi selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Jatim Irit Bicara Setelah Diminta Keterangan Penyidik KPK

Sebagaimana diketahui kedua tersangka ini diduga sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

BACA JUGA:  Banyuwangi Banjir, 2 Kereta Alii Terlambat Berangkat 38 Menit

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya