Syarat Khusus untuk 4 Kelurahan di Surabaya Jika Gelar Salat Id

Syarat Khusus untuk 4 Kelurahan di Surabaya Jika Gelar Salat Id - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Balai Kota Surabaya sebelum pandemi. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya mengizinkan  untuk menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Dengan syarat ketentuan sesuai dengan zonasi.  

Untuk zona oranye disarankan Salat Id di rumah. Kalaupun menggelarnya, hanya diperbolehkan 15 dari kapasitas kuota. 

BACA JUGA: Muhammadiyah Surabaya Siapkan 100 Titik Salat Id

Data laman lawancovid-19.surabaya.go.id  yang terupdate sejak 10 Mei 2021 zona oranye ada 4 kelurahan. 

Di antaranya, Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes dan Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo.

Sedangkan untuk zona kuning, Salad Id hanya boleh menggelar 50 persen dari kuota yang ada. Di Surabaya setidaknya ada 53 kelurahan zona kuning. 

Sisanya, sebanyak 97 kelurahan di Surabaya kategori hijau. 

BACA JUGA: Cek Dulu Harga Komoditas di Jatim Sebelum Berangkat ke Pasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya