
"Pihak pesantren menetapkan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021 berdasarkan kitab Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais dan metode itu diterapkan sejak tahun 1826, sehingga tidak menggunakan metode hisab dan rukyat," tuturnya.
Ia mengatakan warga dan alumni pesantren sangat menghargai perbedaan yang ada dan tetap hidup rukun dengan umat Muslim di sekitarnya, walaupun penetapan awak puasa dan Lebaran berbeda dengan pemerintah.
Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistyo yang ada di lokasi pesantren mengatakan pihaknya memantau penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Id yang dilaksanakan pesantren di Desa Suger Kidul tersebut.
BACA JUGA: Simak, Jasa Marga Catat 39.293 Kendaraan Masuk Jatim
"Kami sudah melakukan penyemprotan disinfektan di masjid yang akan digunakan shalat Id dan petugas juga membagikan masker bagi jamaah yang tidak membawa masker," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan shalat Id untuk menjaga jarak dan tetap mematuhi protokol kesehatan hingga shalat selesai. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News