
Jatim.GenPI.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri.
"Tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak diinginkan,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (12/5) sore.
BACA JUGA: Syarat Khusus untuk 4 Kelurahan di Surabaya Jika Gelar Salat Id
Hal ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid-19.
Melalui SE tersebut, Menteri Agama RI melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri.
Sejalan dengan itu, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor: 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.
Menurut Gubernur Khofifah, meskipun takbir keliling dilarang, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala.
BACA JUGA: Simak, Jasa Marga Catat 39.293 Kendaraan Masuk Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News