Kades dan ASN di Jember Diduga Korupsi Dana Desa, Sudah Berlangsung Sejak 2020

Kades dan ASN di Jember Diduga Korupsi Dana Desa, Sudah Berlangsung Sejak 2020 - GenPI.co JATIM
Penyidik Kejari Jember mengawal dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menggunakan rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu (22/2/2023). ANTARA/HO-Kejari Jember.

Namun pembentukan TPK itu diduga hanya sebuah formalitas saja.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan korupsi dalam beberapa persoalan.

Dia menjelaskan, beberapa dugaan korupsi itu adalah pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021. (ant)

BACA JUGA:  Kronologi Balita di Malang Hilang Terseret Arus, Petugas Gerak Cepat Cari Korban

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya