
GenPI.co Jatim - Seorang Kepala Desa berinisial SM (48) dan seorang ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) diduga melakukan korupsi dana desa.
"Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Isa Ulinnuha.
Dia mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga sudah melakukan korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik mulai 2020 dan 2021 menggunakan anggaran desa.
BACA JUGA: Kronologi Balita di Malang Hilang Terseret Arus, Petugas Gerak Cepat Cari Korban
Isa menjelaskan, praktik dugaan korupsi itu saat pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4.
"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik itu," lanjutnya.
BACA JUGA: Kapolda Jatim Mendarat Darurat di Tulungagung Akibat Cuaca Buruk
Sedangkan dugaan korupsi kedua pada 2021, dimana tercatat ada empat pekerjaan fisik, yakni pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
Oknum ASN yang tersangkut korupsi, kata Isa diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik.
BACA JUGA: Petani di Jombang Protes Beli Solar Dipersulit, Pertamina Berikan Penjelasan Lengkap
Pengerjaan pembangunan itu menurut Isa harus dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Mereka ini dibentuk oleh kepala desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News