
Agus menekankan, semua biaya pembuatan paspor langsung dibayarkan oleh pemohon ke kas negara dengan cara menyetorkannya ke teller bank, mobile banking, kantor pos, atau melalui aplikasi toko daring yang menjadi mitra kantor imigrasi. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News