Jual Senjata Api Ilegal, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Jual Senjata Api Ilegal, Warga Blitar Ditangkap Polisi - GenPI.co JATIM
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti senjata api yang diperjualbelikan oleh pelaku. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo.

"Pelaku membeli revolver SW dari TS seharga Rp10.500.000,- pada tahun 2021," ujarnya.

Terkait motif kepemilikan senjata api ilegal tersebut, Wahyu mengungapkan ketiga orang punya alasannya masing-masing.

"TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesi sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya