Izin 189 Koperasi di Trenggalek Dicabut, Tertinggi di Jawa Timur

Izin 189 Koperasi di Trenggalek Dicabut, Tertinggi di Jawa Timur - GenPI.co JATIM
Plt Kepala Diskomindag Trenggalek Saniran (ANTARA/HO - Humas Pemkab Trenggalek).

GenPI.co Jatim - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Trenggalek mencabut izin 189 unit koperasi yang ada di sana.

Jumlah tersebut, kata Plt Kepala Diskomindag Trenggalek Saniran dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya di Jawa Timur dan bahkan seluruh Indonesia tertinggi.

Saniran menjelaskan, hasil survei yang dilakukan di lapangan, pihak koperasi meminta dibubarkan karena sudah tidak aktif.

BACA JUGA:  Angin Kencang Rusak Belasan Rumah di Situbondo, BPBD Beberkan Kondisi Terkini

"Pembubaran justru atas dasar permintaan dari pengurus koperasi setempat," jelas Saniran, Senin (27/2).

Dia mengungkapkan, pembentukan koperasi ini mengacu pada peraturan daerah yang mengharuskan toko modern berjejaring melalui koperasi ikut meningkatkan potensi koperasi baru.

BACA JUGA:  Stok Beras di Madiun Aman Menjelang Ramadan, Warga Tak Perlu Cemas

"Kami tentu tidak ingin pendirian koperasi hanya untuk melengkapi persyaratan saja mendirikan toko modern berjejaring tanpa bisnis usaha yang produktif dan berkelanjutan," ungkapnya.

Sementara itu, jumlah penutupan koperasi itu dilakukan Pemkab Trenggalek sejak 2022 dan diprediksi hingga 2023. (ant)

BACA JUGA:  Retakan Tanah di Desa Tumpuk, Ponorogo Mengkhawatirkan, Warga Mengungsi

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya