“PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Jadi putusan itu aneh, dan mestinya tak bisa dieksekusi. Kami juga mengapresiasi KPU telah melakukan banding atas putusan PN Jakpus,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Politikus yang juga Anggota DPRD Jatim itu juga menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Kami para kader PDI Perjuangan di Jatim solid dalam satu barisan menyongsong Pemilu 2024, kembali memenangkan hati rakyat untuk kemenangan tiga kali berturut-turut PDI Perjuangan. Serta kembali memenangkan Pilpres untuk menjaga keberlanjutan program kerakyatan Presiden Jokowi,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: PDIP Surabaya Beri Posisi Strategis untuk Anak Risma
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News