
Dia menyampaikan, jika memang terbukti bersalah, para pelaku ini dapat dikenakan Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihaknya berharap, penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius untuk mencegah dan menurunkan angka kekerasan terhadap anak. (ant)
BACA JUGA: Kronologi Bus Pariwisata Terguling di Pasuruan, Penyebabnya Belum Diketahui
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News