Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Ditahan KPK, Tersangka Dugaan Gratifikasi

Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Ditahan KPK, Tersangka Dugaan Gratifikasi - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan.

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya