GenPI.co Jatim - Sebanyak 824 bal pakaian bekas bernilai Rp 10 miliar dimusnahkan Mendag Zulkifli Hasan di Sidoarjo, Senin (20/3).
Menurutnya pemusnahan pakaian bekas impor ini dilarang kecuali beberapa barang bekas yang dibutuhkan.
"Impor yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya pesawat terbang kita perlu (karena) kalau baru mahal, bekas itu boleh," kata Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Hujan Es Mengguyur Sebagian Wilayah Surabaya Hari Ini, Tetap Waspada
Dia juga menjelaskan barang bekas yang dimusnahkan ini berupa baju, celana, dan jaket. Menurutnya perolehan barang-barang ini diduga ilegal.
"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini tidak boleh," jelasnya.
BACA JUGA: Lowongan Kebun Binatang Surabaya, Lulusan SMA Silakan Melamar
Menurutnya barang bekas impor dapat merusak negeri, jika dibiarkan terus menerus.
"Kedua kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," bebernya.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Jawa Timur 20 Maret 2023, Waspada Hujan Siang Hingga Malam
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, barang-barang bekas yang dimusnahkan berasal dari Korea.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News