824 Bal Pakaian Bekas Bernilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Mendag di Sidoarjo

824 Bal Pakaian Bekas Bernilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Mendag di Sidoarjo - GenPI.co JATIM
Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Marul).

"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," ujar Zulkifli Hasan.

Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan barang impor yang dilarang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya