"Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untukk menolak permohonan ini karena novum yang diajukkan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat," ungkapnya.
Zainal Fandi menegaskan, untuk kasus yang diajukan kubu Moeldoko tersebut pihak AHY telah memenangkan sebanyak 16 kali.
"Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan Untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu di ketemukan. Dan novum itu sudah diajukan tahun 2021 -2022 sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Rapatkan Barisan, Giliran PKS dan Demokrat Jatim Gelar Pertemuan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News