Akademisi di Malang Gelar Diskusi Bahas Pasal Piutang Negara, Ini Katanya

Akademisi di Malang Gelar Diskusi Bahas Pasal Piutang Negara, Ini Katanya - GenPI.co JATIM
Diskusi Publik yang dihadiri akademisi di Malang membahas mengenai PP Nomor 28 Tahun 2022. (Foto: Fajar for GenPI Jatim)

GenPI.co Jatim - Akademisi di Malang menggelar diskusi publik yang berlangsung pada Senin 14 Agustus 2023 kemarin, membahas pasal piutang negara.

Mereka membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022. Ada sejumlah pasal yang disorot dalam PP yang mengatur tentang Pengurus Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Pakar Administrasi Negara Universitas Brawijaya Dewi Cahyani yang hadir dalam cara itu mengatakan, secara ontologis pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2022 patut dipertanyakan.

BACA JUGA:  Keren! Anak Pedagang Telur Lulusan Terbaik Unesa, S-2 di Luar Negeri

"Apakah negara bisa disamakan dengan privat dalam piutang negara sehingga bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara?" katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/8).

Menurutnya ada lima hal yang bisa digugat dari PP Nomor 28 Tahun 2022, seperti instumen hukum apakah bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur 8 Agustus 2023 Cerah, Sedia Payung dan Tabir Surya

"Apakah secara aparatur untuk melaksanakan penyelesaian memiliki kemampuan di tengah ketidakprofesionalan para aparat negara," tanyanya.

Selain itu Dewi Cahyani juga mempertanyakan mengenai masyarakat, apakah siap untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Resmi Menjabat Ketua Percasi Jatim, Achmad Fauzi Sosialisasikan 1 Pesantren 1 Atlet

"Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya