Akademisi di Malang Gelar Diskusi Bahas Pasal Piutang Negara, Ini Katanya

Akademisi di Malang Gelar Diskusi Bahas Pasal Piutang Negara, Ini Katanya - GenPI.co JATIM
Diskusi Publik yang dihadiri akademisi di Malang membahas mengenai PP Nomor 28 Tahun 2022. (Foto: Fajar for GenPI Jatim)

Sementara narasumber lainnya, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sumali mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2022 memiliki banyak kecacatan.

"Ini tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara," ujarnya.

Dia juga mengaku heran dengan Undang-Undang Panitia Piutang Negara Tahun 1960 baru dibuat peraturan pemerintahannya tahun 2022.

BACA JUGA:  Keren! Anak Pedagang Telur Lulusan Terbaik Unesa, S-2 di Luar Negeri

"PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenenangan negara,” ungkap pria yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar ini.

Sumali berpandangan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur 8 Agustus 2023 Cerah, Sedia Payung dan Tabir Surya

Maka dari itu Dewi Cahyandari dan Sumali menyarankan PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi karena peraturan tersebut cacat dan in just in casu PP aquo bisa dilakukan dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

Dari beberapa pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional. (*)

BACA JUGA:  Resmi Menjabat Ketua Percasi Jatim, Achmad Fauzi Sosialisasikan 1 Pesantren 1 Atlet

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya