
GenPI.co Jatim - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap membuka kawasan Ranu Regulo meski ada penutupan Gunung Bromo, Selasa (28/1) pukul 15.00 sampai 23.59 WIB.
“Benar Bromo ditutup mulai Selasa sore. Kalau Ranu Regulo tetap buka sesuai tarif,” kata Kabag TU BB TNBTS Septi Eka Wardhani dikutip dari Antara, Senin (27/1).
Penutupan akses wisata dan kendaraan bermotor di Kaldera Tengger, Gunung Bromo tersebut untuk menghormati acara Wulan Kapituh yang digelar masyarakat Tengger.
BACA JUGA: Rubicon Mario Dandy di Bromo Disoal, BB TNBTS Turun Tangan
Keputusan tersebut telah diedarkan dalam Surat Pengumuman Nomor:PG.1/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025 yang diterbitkan 3 Januari 2025.
Dalam surat itu juga disebutkan untuk Ranu Regulo masih beroperasi dengan akses masuk dari Kabupaten Malang dan Lumajang melalui Pos Jemplang.
BACA JUGA: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, BB TNBTS Sebut Ada Sinar Api di Kawah
BB TNBTS menyebut untuk kuota kunjungan maksimal di Ranu Regulo tetap menyesuaikan PP Nomor 36 tahun 2024.
“Kuota kunjungan per harinya di Ranu Regulo maksimal 300 orang,” ujarnya.
BACA JUGA: PPKM Dicabut, BB TNBTS Segera Tambah Kunjungan Wisatawan
Sedangkan untuk tarif per harinya, sebesar Rp 24 ribu bagi wisatawan Nusantara pada hari kerja dan hari libur Rp 34 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News