
Sigit mengatakan PVMBG menyebut untuk status Gunung Semeru masih Waspada, sehingga masyarakat dilarang untuk beraktivitas di sektor tenggara.
Pada sektor tenggara yang dilarang untuk aktivitas itu meliputi sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak.
Masyarakat juga dilarang beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi Sungai di sepanjang Besuk Kobokan.
BACA JUGA: PLN Pastikan Listrik Terdampak Lahar Dingin Semeru Kembali Normal
“Dilarang beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Semeru. Sebab rawan bahaya lontaran batu pijar,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News