7 Ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual Ilegal di Ngawi, Pelaku Ditangkap Polisi

7 Ton Pupuk Subsidi Hendak Dijual Ilegal di Ngawi, Pelaku Ditangkap Polisi - GenPI.co JATIM
Polisi berhasil menggalkan upaya penjualan 7 ton pupuk subsidi secara ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Dok. Polres Ngawi)

GenPI.co Jatim - Polisi berhasil menggagalkan upaya penjualan 7 ton pupuk subsidi secara ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, seorang sopir truk pegawai distributor di Jalan Soekarno, desa Kartoharjo berinisial D (48) diamankan.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan dari hasil penyidikan diketahui D sudah dua kali menjual pupuk subsidi secara ilegal.

BACA JUGA:  46 Ribu Pengunjung Serbu Tempat Wisata di Ngawi Saat Libur Lebaran 2023

“Pelaku adalah driver truk distributor resmi pupuk subsidi di sebuah distributor yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” katanya dikutip dari JPNN Jatim, Senin (3/2).

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur di Kabupaten Sukoharjo dengan harga per sak 50 kg Rp 130 ribu.

BACA JUGA:  Buka Puasa Hari Ini 18 April 2023 untuk Wilayah Surabaya, Probolinggo, Ngawi

Selanjutnya pelaku mencari pembeli di Kabupaten Ngawi. Tersangka menjualnya dengan harga Rp 155 ribu sampai Rp 200 ribu per sak.

Dwi mengungkapkan selama perjalanan dari Sukoharjo ke Ngawi, pelaku memakai kendaraan truk resmi berstriker ‘Angkutan Pupuk Subsidi Kabupaten Sukoharjo’.

BACA JUGA:  Jadwal Imsakiyah Hari Ini 13 April 2023 Wilayah Pacitan, Ponorogo, Ngawi

“Pelaku juga menutupi muatan yang diangkutnya dengan memakai layar,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya