
Sengketa Pilkada Pamekasan sebelumnya diajukan tim hukum paslon nomor urut 3 yakni nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Mereka mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh penyelenggara pemilu.
Hal tersebut menyebabkan selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak yakni pasangan nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).
BACA JUGA: Nelayan Pamekasan Mengeluh Jaring Rusak Terseret Kapal Petronas dan Elnusa
Dugaan pelanggaran itu yakni ketidaknetralan kades, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News