Kasus PMK Terkendali, Pasar Hewan di Pacitan Mulai Dibuka

Kasus PMK Terkendali, Pasar Hewan di Pacitan Mulai Dibuka - GenPI.co JATIM
Pemkab Pacitan mulai membuka seluruh pasar hewan seiring wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terkendali. (Foto: ANTARA/HO – Mieka)

GenPI.co Jatim - Pemkab Pacitan, Jawa Timur mulai membuka seluruh pasar hewan seiring wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terkendali.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso mengatakan pasar hewan dibuka dengan penerapan uji coba mulai Kamis (6/2).

“Pasar hewan dibuka dengan pengawasan ketat yang dilakukan petugas kesehatan hewan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/2).

BACA JUGA:  Pelantikan Bupati Terpilih Ditunda, KPU Pacitan: Domain Pemerintah Pusat

Kembali dibukanya pasar hewan itu tertuan dalam Surat Edaran bupati Nomor 500.7.2.5/485/408.30/2025 terkait kembali beraktivitasnya pasar hewan di Pacitan.

SE tersebut merujuk pada sejumlah landasan salah satunya SE Menteri Pertanian terkait kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Jawa Timur 12 Juni 2023, Pacitan Gerimis, Sedia Payung

Kemudian rujukan yang kedua yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait status keadaan darurat bencana nonalam akibat wabah PMK.

Selanjutnya berdasar SE Kepala Badan Karantina Pertanian terkait upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Pacitan, Terasa Hingga Jawa Tengah

Sugeng mengatakan ternak yang masuk pasar harus melalui pemeriksaan kesehatan dan disinfeksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya