Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro

Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro - GenPI.co JATIM
Wali Kota Madiun memperpanjang PPKM skala Mikro untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (foto: Antara/Diskominfo Kota Madiun/ Lr)

Seperti, tempat hiburan malam (THM) sudah diperbolehkan buka mulai pukul 15.00-23.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelumnya, THM dilarang beroperasi pada PPKM lalu.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar dalam PPKM mikro lalu dilakukan 100 persen daring.

Pada PPKM mikro III kali ini masih dilakukan secara daring namun terdapat pengecualian untuk sekolah yang mendapat izin dari Satgas COVID-19 Kota Madiun untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Jasa tempat kolam renang atau wisata air tidak diperbolehkan buka pada PPKM lalu. Pada PPKM kali ini diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan prokes ketat.

Selain itu, jika sebelumnya jam operasional toko modern, restoran, PKL, dan usaha sejenisnya dibatasi dimulai pada pukul 04.00 sampai pukul 22.00 WIB, pada PPKM ini jam operasional sampai pukul 23.00 WIB.

Sedangkan untuk aturan makan dan minum di tempat masih sama dengan yang lalu, maksimal 50 persen dari kapasitas yang dianjurkan untuk layanan pesan antar.

Sedangkan untuk operasional mal, warnet, dan game online masih sama, dengan maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Maidi meminta warga Kota Madiun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski telah terdapat sejumah kelonggaran pada PPKM mikro kali ini. Hal itu bertujuan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan namun kegiatan ekonomi bertumbuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya