
Aning menjelaskan skema utama bantuan 120 bus BTS menggunakan APBN, dimana pemerintah membeli angkutan layanan perkotaan.
Sistem ini memindahkan risiko kerugian dari operator kepada pemerintah.
BTS memberikan subsidi penuh pada operator dengan fasilitas bus yang lebih baik dan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Dimana terdapat cashless/non tunai, membuka aplikasi untuk melihat rute agar lebih mudah.
"Dalam pelaksanaannya tetap melibatkan skema APBD terkait dengan kelengkapan sarana prasarana berupa halte, rambu lalu lintas, marka dan bus stop," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terkait biaya buy the service atau sistem pembelian pelayanan, pemerintah juga akan menarik retribusi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Fraksi PKS menyampaikan sebagai catatan pertama untuk kesiapan pemkot dengan kajian tarif, terhadap rute baru.
BACA JUGA: Ini Suasana Hari Pertama Kerja Pemkab Lumajang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News