
Jatim.GenPI.co - Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya lolos asesmen, saat pandemi Covid-19 tetap diwajibkan menutup usahanya pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen itu sudah meneken pakta integritas.
BACA JUGA: Ini Suasana Hari Pertama Kerja Pemkab Lumajang
Dimana mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu wajib tutup pukul 20.00 WIB.
"Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
Lanjut dia, mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Surabaya/Tim Penilaian Risiko," ujarnya.
Eddy memastikan apabila ditemukan pelanggaran prokes maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News